Simak Pemaparan Pakar Fahri Bachmid soal Masa Jabatan Ketua Umum DPN Peradi

Selasa, 01 November 2022 – 11:31 WIB
Simak Pemaparan Pakar Fahri Bachmid soal Masa Jabatan Ketua Umum DPN Peradi - JPNN.com Jakarta
Direktur eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan (Pakem) Fakultas Hukum UMI Fahri Bachmid. Foto: Dokumentasi pribadi

Fahri merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK pada halaman 41 poin (3.18) dan pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dipertimbangkan pada paragraf (3.17). 

Agar tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, ketua umum yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatan dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo.

Berdasarkan ratio decidendi atau legal reasoning dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, menurut Fahri, MK telah memitigasi keadaan hukum seperti ini secara faktual agar terciptanya tertib sosial pada entitas organisasi advokat.

‘’Terlepas dari jalan keluar serta saluran konstitusional yang dibuat mahkamah dalam putusan a quo berkaitan dengan implikasi konstitusional maupun implikasi yuridis terhadap peristiwa konkret di internal organisasi advokat, misalnya membolehkan ketua umum organisasi advokat yang saat ini menjabat untuk menyelesaikan masa jabatan sesuai masa periode,” ujarnya.

Fahri Bachmid mengatakan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Kendati demikian, putusan MK berlaku prospektif ke depan dan tidak berlaku retrospektif ke belakang.

‘’Segala subjek perbuatan hukum dan subjek hukum menurut rezim hukum lama sebelum putusan MK diucapkan tetap harus dianggap sah,’’ ucapnya.

Fahri Bachmid yang merupakan direktur eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum UMI ini menguraikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 secara teoretis tergolong dalam model putusan yang pemberlakuannya ditunda. 

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid membahas soal legalitas masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia