Tembak Gamma, Polisi Robig Zaenudin Minta Dibebaskan

jakarta.jpnn.com - Mantan polisi Robig Zaenudin yang menembak SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum Robig Zaenudin, Herry Darman, menilai ada tumpang tindih dalam dakwaan terhadap kliennya.
"Dakwaan jaksa dalam perkara tersebut tumpang tindih," kata Herry Darman setelah sidang di PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/4).
Herry Darman mencontohkan istilah dikejar dan saling kejar di dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Dia menilai JPU menyusun dakwaan yang tumpang tindih dalam menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi pada November 2024.
Herry Darman pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Robig Zaenudin dari perkara itu.
Dia juga berharap majelis hakim bersikap adil ketika menangani kasus yang menjerat Robig Zaenudin.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Semarang akan melanjutkan persidangan pada pekan depan.
Mantan polisi Robig Zaenudin menembak SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News