Tembak Gamma, Polisi Robig Zaenudin Minta Dibebaskan
Rabu, 16 April 2025 – 12:00 WIB

Mantan polisi Robig Zaenudin yang menembak SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Foto: IC Senjaya/Antara
Agenda persidangan pada minggu depan ialah penyamaian tanggapan JPU terhadap eksepsi Robig Zaenudin.
Robig Zaenudin sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (ant/jos/jpnn)
Mantan polisi Robig Zaenudin menembak SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News