Tembak Gamma, Polisi Robig Zaenudin Minta Dibebaskan

Rabu, 16 April 2025 – 12:00 WIB
Tembak Gamma, Polisi Robig Zaenudin Minta Dibebaskan - JPNN.com Jakarta
Mantan polisi Robig Zaenudin yang menembak SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Foto: IC Senjaya/Antara

Agenda persidangan pada minggu depan ialah penyamaian tanggapan JPU terhadap eksepsi Robig Zaenudin.

Robig Zaenudin sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (ant/jos/jpnn)

Mantan polisi Robig Zaenudin menembak SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy

Redaktur & Reporter : Ragil

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia