Simak Pemaparan Pakar Fahri Bachmid soal Masa Jabatan Ketua Umum DPN Peradi
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketua umum organisasi advokat menjabat maksimal dua periode agar mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak. Tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Hal tersebut diungkapkannya dalam pembacaan putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (31/10).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat tidak ada dampak serta implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan serta eksistensi Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M.
‘’Secara hukum, ketua umum Peradi saat ini dapat menjabat serta menuntaskan masa jabatannya sampai selesai,’’ ucapnya.
Hakikatnya, itu merupakan perintah konstitusional yang dirumuskan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022.
Jadi, tugas-tugas konstitusional tetap dapat dijalankan Otto Hasibuan selaku ketua umum DPN Peradi berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Fahri Bachmid, sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari dua periode sebelum putusan a quo.
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid membahas soal legalitas masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News