DPN Peradi Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyatakan saksi dan terperiksa harus mendapatkan bantuan hukum dari advokat sebagai hak konstitusional.
Fahri yang juga ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai ahli oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan Fahri disampaikan dalam sidang ketujuh uji materiel KUHAP yang digelar MK pada Senin (10/10) di Ruang Sidang Pleno MK yang dihadiri para pihak.
Fahri mengatakan perlu ada penafsiran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP guna menjamin persamaan di hadapan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam rumusan konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
‘’MK harus memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat atas rumusan norma pasal 54 KUHAP itu sendiri agar menjadi selaras dan sebangun dengan rumusan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum,’’ ungkapnya.
Fahri berpendapat menjadi saksi adalah kewajiban setiap warga negara. Saksi juga memiliki hak-hak untuk dilindungi yang diatur dalam Undang-Undang.
‘’Namun, tidak semua saksi mengerti hukum dan tidak semua saksi memahami haknya dalam proses peradilan pidana. Saksi masih dianggap sebagai objek pemeriksaan yang dilanggar haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum,’’ ungkapnya.
Fahri menuturkan saksi memerlukan pendampingan dari advokat untuk berkonsultasi saat mengungkap kebenaran materiel. Selain itu, melindungi saksi terhadap keadaan di luar prosedur yang dilakukan aparat berwenang.
DPN Peradi menghadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News