DPN Peradi Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi
‘’Namun, dalam pemeriksaan, saksi dilarang pemeriksa untuk didampingi advokat dengan alasan hak saksi tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),’’ ucap Fahri.
Menurut dia, perlindungan terhadap saksi dalam peradilan pidana belum diatur secara khusus dalam KUHAP.
Ternyata, perangkat hukum di Indonesia, khususnya KUHAP, belum mampu memberikan perlindungan bagi saksi. Masalah pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi tidak ada pengaturannya dalam KUHAP.
Tidak ada satu pasal yang menyebutkan mengenai adanya pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi.
Dalam kenyataannya, hukum pidana materiel dan formil hanya lebih menekankan kewajiban saksi daripada hak-haknya hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP.
Fahri menekankan prinsip-prinsip due process of law dengan sendirinya melekat pada setiap manusia yang melindungi dari tindakan sewenang-wenang, menindas, dan tindakan pemerintah yang tidak adil.
Dalam sistem peradilan pidana, keadilan akan lebih tercapai apabila prosedur yang benar dilaksanakan atau diikuti.
Prosedur due process of law memegang peranan penting karena ia membatasi teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, membatasi tindakan dari penuntut umum, dan mengarahkan bagaimana peradilan pidana dilaksanakan.
DPN Peradi menghadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News