DPN Peradi Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi

Senin, 10 Oktober 2022 – 22:59 WIB
DPN Peradi Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi - JPNN.com Jakarta
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Dokumentasi pribadi Fahri

‘’Prosedur due process of law memberikan hak kepada tersangka/terdakwa, bahkan saksi, untuk diperlakukan adil. Hak untuk didengar, melakukan pembelaan diri, pengakuan atas kesamaan kedudukan dalam hukum, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,’’ ucapnya.

Fahri menilai objek pengujian materiel pada Permohonan a- quo, Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini, telah secara nyata/aktual menimbulkan kerugian materiel.

‘’Para pemohon dan pihak terkait serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada hakikatnya secara elementer bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak diberikan pemaknaan konstitusional bersyarat termasuk mencakup saksi dan terperiksa, ujarnya. (jpnn)

DPN Peradi menghadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi, simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia