DPN Peradi Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi
‘’Prosedur due process of law memberikan hak kepada tersangka/terdakwa, bahkan saksi, untuk diperlakukan adil. Hak untuk didengar, melakukan pembelaan diri, pengakuan atas kesamaan kedudukan dalam hukum, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,’’ ucapnya.
Fahri menilai objek pengujian materiel pada Permohonan a- quo, Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini, telah secara nyata/aktual menimbulkan kerugian materiel.
‘’Para pemohon dan pihak terkait serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada hakikatnya secara elementer bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak diberikan pemaknaan konstitusional bersyarat termasuk mencakup saksi dan terperiksa, ujarnya. (jpnn)
DPN Peradi menghadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News