Ada 4 Titik Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 8 November, Cek Lokasinya
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat;
Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran;
Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok;
Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng;
Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru;
Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di empat titik Jakarta
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News