PDIP DKI Menilai Keputusan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Hanya Sepihak
Kenneth menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbaharui data e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.
"Saya berharap di sisa waktu jabatan gubernur, pak Anies bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak perubahan nama jalan ini untuk merubah data sampai selesai, jangan sampai ada yang tidak terlayani dengan baik," katanya.
Hal itu karena, tegasnya, terkadang apa yang sudah dijanjikan baik dari pihak Pemprov DKI maupun Korlantas tidak semulus dalam pelaksanaannya di lapangan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu juga berharap, keputusan perubahan nama jalan tidak menjadi beban bagi Pejabat Gubernur setelah masa jabatan Anies selesai.
"Kita khawatir proses perbaikan dokumen dan data warga tidak akan tuntas sampai akhir masa jabatan Anies, terlebih ada wacana untuk perubahan nama jalan gelombang dua," katanya.
Ia juga berharap bahwa Gubernur DKI Anies dapat meninjau ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua.
"Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti sejarah baik tokoh dan lokasi jalan yang dipilih, kemudian konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus," katanya. (antara/jpnn)
PDIP DKI menilai perubahan 22 nama jalan DKI sepihak
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News