Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Memperpanjang STNK, Berlaku Mulai Kapan?
jakarta.jpnn.com, PADEMANGAN - Wacana uji emisi sebagai syarat untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bergulir di tengah masyarakat. Uji emisi ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat.
Salah satu tujuannya ialah mengurangi karbondioksida di langit Jakarta. Belakangan, kualitas ibu kota masuk kategori terburuk sedunia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih membahas wacana tersebut dengan para pemangku kebijakan lain.
"Nanti, kami rapatkan dulu ya. Seperti apa SOP-nya," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (8/7).
Sambodo menambahkan pihaknya juga akan berbicara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta karena perpanjangan STNK berkaitan dengan pendapatan daerah.
"Tentu dengan bapenda juga karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ujar Sambodo.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan dan Kota Bekasi untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di Hotel Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berharap kesepakatan itu bisa diikuti sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lain, seperti Bogor, Depok dan Cianjur.
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan uji emisi sebagai syarat wajib memperpanjang STNK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News