Izin Operasional ACT Belum Dicabut, Wagub DKI Ungkap Penyebabnya
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memproses pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sudah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).
Pria yang akrab disapa Ariza ini menuturkan sebenarnya ACT sudah tidak dapat beroperasi karena izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial (Kemensos) dicabut.
Ditambah, 60 rekening ACT diblokir Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.
"Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening diblokir dan sekarang diproses di kepolisian," ucapnya.
Riza menjelaskan sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, tetapi melalui proses.
Meski begitu, lanjut dia, pencabutan izin dari Kemensos juga menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menentukan izin organisasi nonprofit itu yang kini dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.
Penyebab izin operasional Aksi Cepat Tanggap belum kunjung dicabut ternyata begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News