Pencabutan Izin Operasional Holywings Berlangsung Cepat, Bagaimana dengan Kasus ACT?
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini belum mencabut izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Yang menjadi pertanyaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan cepat mencabut izin operasional Holywings begitu ada kasus promosi miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya proses pencabutan izin operasional ACT.
Diketahui, izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT dicabut oleh Kementerian Sosial sejak 5 Juli 2022.
Menurut Ariza, yang membedakan adalah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus Holywings .
“Kalau Holywings, kasusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Kesalahannya jelas. Kalau ACT, di kepolisian sendiri masih dalam proses,” ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (14/7).
Walau begitu, karena izin PUB ACT sudah dicabut oleh Kemensos, maka operasionalnya juga telah berhenti.
Terlebih, saat ini rekening milik ACT juga telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan mengapa pencabutan izin operasional Holywings berlangsung cepat, sedangkan kasus ACT tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News