Pencabutan Izin Operasional Holywings Berlangsung Cepat, Bagaimana dengan Kasus ACT?
“Jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya,” kata dia.
Diketahui, untuk izin operasional ACT diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT.
Lembaga kemanusiaan tersebut mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana beberapa waktu lalu.
Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.
Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan mengapa pencabutan izin operasional Holywings berlangsung cepat, sedangkan kasus ACT tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News