Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Wagub Riza Patria Berharap Masyarakat Beralih
Diketahui, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikan tarif ojek online (ojol) melalui regulasi baru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan, yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp 2.600 per kilometer dari sebelumnya Rp 2.000.
Selanjutnya, biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp 2.700 per kilometer dari Rp 2.500.
Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Jwa selain Jabodetabek, Sumatera, dan Bali, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer.
Terakhir, besaran biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500. (mcr4/jpnn)
Kemenhub menaikkan tarif ojol, Wagub Riza Patria berharap masyarakat beralih ke transportasi massal
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News