Ada Ketentuan dalam Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Simak ya

Minggu, 14 Agustus 2022 – 15:05 WIB
Ada Ketentuan dalam Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Simak ya - JPNN.com Jakarta
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada ketentuan dalam tarif terintegrasi transportasi umum. Ilustrasi Foto Ricardo/jpnn.com

Besaran paket tarif diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas Transjakarta, MRT, dan LRT.

Biaya awal yang dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte, stasiun, dan angkutan pengumpan (feeder) adalah Rp 2.500.

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni sebesar Rp 250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp 10 ribu.

Tarif Rp 10 ribu tersebut berlaku maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang atau tiket elektronik.

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. (mcr4/jpnn)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada waktu maksimum dalam tarif terintegrasi

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia