Ada Ketentuan dalam Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Simak ya
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Tarif terintegrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp 10 ribu per pejalanan mulai diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada batas waktu maksimal yang diberikan kepada penumpang untuk melakukan perpindahan moda transportasi, yakni selama 45 menit.
"Dalam satu kesatuan waktu integrasi dengan tarif Rp 10 ribu, diberi waktu 45 untuk melakukan perpindahan maksimum. Tetapi, jika yang bersangkutan berpindahnya bisa lebih cepat, lebih baik lagi," ucap Syafrin saat dihubungi Jumat (13/8).
Menurut dia, penentuan waktu 45 menit itu berdasarkan kajian mengenai perkiraan waktu setiap penumpang yang berjalan kaki untuk berpindah moda.
Syafrin mencontohkan seorang penumpang yang turun dari di halte Transjakarta Blok M harus berjalan kaki untuk menjangkau MRT di sekitar area tersebut.
"Katakan paling lama 30 menit. Lalu kami berikan waktu tambahan 15 menit sehingga total untuk bisa masuk 45 menit," kata dia.
Diketahui, kebijakan tentang tarif terintegrasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub itu ditandatangani oleh Anies pada 8 Agustus 2022 lalu. Tercantum bahwa tarif integrasi ketiga moda transportasi umum adalah sebesar Rp 10.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada waktu maksimum dalam tarif terintegrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News