Pejabat Disdik DKI Diduga Lakukan Pungli terhadap Guru Honorer, Wagub Riza Bereaksi Keras

Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan bahwa penerima kontrak mendapat SK, namun tidak memiliki NIK KI.
"SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," ucap Annas dalam keterangannya.
Annas menyebutkan oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW.
Menurutnya, oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.
“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tutupnya. (mcr4/jpnn)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya mencari tahu dan memeriksa laporan pungatan liar (pungli) terhadap guru honorer ini
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News