Kelakuan Petugas PJLP Tak Senonoh, Ini Buktinya, Hmmm
jakarta.jpnn.com, KALIDERES - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memecat petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) berinisial H karena melakukan pungutan liar (pungli) di TPU TTegal Alur.
"Kontraknya sudah kami putus," kata Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat Romy Sidharta di Jakarta, Selasa (13/9).
Oknum petugas ini diberhentikan setelah sebelumnya diperiksa pihak internal kepegawaian suku dinas pertamanan dan hutan kota.
Dia mengimbau seluruh jajaran PJLP di wilayah tersebut tidak melakukan pungli dan bekerja melayani masyarakat sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga yang ingin memakamkan keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur meminta tolong dicarikan tenda.
Pihak pemakaman menyediakan tenda jenis standar secara gratis. Namun, warga tersebut memilih untuk menyewa tenda di tempat lain.
Petugas PJLP berinisial H menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut.
Keluarga yang ingin melakukan pemakaman akhirnya memberikan uang Rp 4 juta kepada H sebagai biaya menyewa tenda tersebut.
Pemkot Jakbar memecat petugas PJLP Tegal Alur karena berbuat tak senonoh terhadap warga, ini buktinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News