Ada Aturan Baru, Warga Boleh Bangun Rumah Pribadi sampai 4 Lantai
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
Poin ke 117 berbunyi, "Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai."
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitas masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9).
Alasan pembangunan rumah pribadi bisa mencapai empat lantai untuk mengoptimalkan lahan di ibu kota yang makin terbatas.
Selain itu, Anies ingin mendorong multifamily ownership atau sejumlah keluarga tinggal bersama dalam sebuah bangunan yang sama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News