Ada Aturan Baru, Warga Boleh Bangun Rumah Pribadi sampai 4 Lantai
Rabu, 21 September 2022 – 19:50 WIB
“Bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami, satu keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual,” jelasnya.
Namun, untuk sekarang keluarga bisa menambahkan bangunan ke atas hingga empat lantai supaya bisa tinggal bersama. (mcr4/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News