Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis
Jumat, 23 September 2022 – 19:14 WIB
Pelaksanaan uji emisi merupakan amanat dari Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 17 di peraturan disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenai disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Pelaksanaan uji emisi menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan emisi gas buang dari sumber bergerak. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI mengadakan uji emisi kendaraan bermotor gratis di sini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News