Pulau G di Teluk Jakarta Akan Dijadikan Permukiman, Wagub Riza Bilang Begini
jakarta.jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadikan Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebagai kawasan permukiman.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang baru saja dikeluarkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu baru sebatas rencana karena hingga saat ini belum terdapat bangunan permanen di Pulau G.
"Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau tersebut," kata Riza di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9).
Alumnus Institut Teknologi Bandung ini menjelaskan bahwa kebijakan itu masih dalam pembahasan.
"Ini, kan, baru dalam pembahasan, ya, nanti akan segera kami sampaikan," tuturnya.
Dia memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta bakal membuat semua wilayah di ibu kota berjalan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
"Akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," tambah Riza.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana Anies dan Pemprov DKI menjadikan Pulau G hasil reklamasi sebagai kawasan permukiman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News