Pulau G di Teluk Jakarta Akan Dijadikan Permukiman, Wagub Riza Bilang Begini

Senin, 26 September 2022 – 07:00 WIB
Pulau G di Teluk Jakarta Akan Dijadikan Permukiman, Wagub Riza Bilang Begini - JPNN.com Jakarta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan rencana Anies Baswedan soal Pulau G. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, dalam Pasal 192 Poin Ketiga Pergub 31/2022, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian salah satu isi pasal pergub tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk perincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya, kan,” ucap Heru, Rabu (21/9). (mcr4/jpnn)

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana Anies dan Pemprov DKI menjadikan Pulau G hasil reklamasi sebagai kawasan permukiman

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia