Hore, Dana KJP Plus Cair
Penurunan itu, kata dia, menyesuaikan dengan syarat untuk menjadi penerima bansos pendidikan itu.
Penentuan kelayakan calon penerima KJP plus tidak lagi ditetapkan pihak sekolah tetapi didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinsos DKI Jakarta.
Sejumlah persyaratan KJP berdasarkan kjp.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:
1. Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta
2. Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI
3. Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
4. Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
5. Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya surat permohonan, formulir pendaftaran, surat pernyataan ketaatan pengguna, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (Dari Kepala Sekolah). (antara/jpnn)
Disdik DKI Jakarta sudah mencairkan dana KJP plus periode Oktober 2022, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News