Bermodus Skimming, WN Estonia Gondol Rp 1 Miliar Milik Nasabah Bank BUMN

Senin, 27 Juni 2022 – 17:25 WIB
Bermodus Skimming, WN Estonia Gondol Rp 1 Miliar Milik Nasabah Bank BUMN - JPNN.com Jakarta
Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus kejahatan skimming yang diduga dilakukan WN Estonia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6). ANTARA/Yogi Rachman

Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron.

Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skimming," kata Zulpan. (antara/jpnn)

WN Estonia ditangkap karena membobol Rp 1 miliar milik nasabah bank BUMN dengan modus skimming

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia