Bermodus Skimming, WN Estonia Gondol Rp 1 Miliar Milik Nasabah Bank BUMN
Senin, 27 Juni 2022 – 17:25 WIB
Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron.
Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skimming," kata Zulpan. (antara/jpnn)
WN Estonia ditangkap karena membobol Rp 1 miliar milik nasabah bank BUMN dengan modus skimming
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News