Pria Dewasa Cabuli 3 Bocah di Jakarta Utara, Modusnya Janjikan Uang
Rabu, 19 Februari 2025 – 17:00 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial SK (35) yang mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur. Foto: Antara/HO
SK juga melakukan pencabulan terhadap AD pada 10 November 2024. Modus yang digunakan juga hampir mirip.
"Pelaku menjanjikan korban sejumlah uang untuk belanja, tetapi justru dicabuli oleh tersangka," kata Martuasah.
Korban ketiga dicabuli pada 24 November 2024. Saat itu SK mengajak korban yang sedang bermain untuk ke semak-semak, lalu melancarkan aksinya.
SK dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant/jos/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial SK (35) yang mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News