Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, Tersangka Baru 5

jakarta.jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebelas debitur dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebelas debitur sejak Maret 2024.
"Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut kurang lebih Rp 11,7 triliun," kata Budi Sokmo, Senin (3/3).
Meskipun sudah memeriksa sebelas debitur, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya berasal dari LPEI. Mereka ialah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tiga tersangka lainnya ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
"Sepuluh debitur lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Budi tidak mengungkap sepuluh debitur yang saat ini sedang diperiksa penyidik KPK.
KPK memeriksa sebelas debitur dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di LPEI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News