Kejaksaan Agung Periksa Influencer Fitra Eri soal Korupsi Pertamina

jakarta.jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.
Fitra Eri berstatus sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah itu.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/3).
Harli Siregar mengatakan penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.
Pejabat di Kementerian ESDM yang diperiksa antara lain MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM dan ARH yang merupaan Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Ditjen Migas.
Sementara itu, petinggi Pertamina yang diperiksa antara lain AA selaku manajer QMS dan ESJ yang merupakan Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.
Harli Siregar menjelaskan penyidik memeriksa delapan saksi untuk sembilan tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) dalam kasus dugaan korupsi Pertamina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News