Setelah Dijemput Paksa, Medina Zein Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Kamis, 07 Juli 2022 – 16:06 WIB
Setelah Dijemput Paksa, Medina Zein Dibawa ke RS Polri Kramat Jati - JPNN.com Jakarta
Medina Zein. Foto: Galih Pradipta/Antara

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan tersebut berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas palsu ke sejumlah figur publik tanah air, termasuk Marrisya Icha.

Dia meminta Medina Zein agar mengembalikan uang yang telah ditransfer.

Namun, belakangan Marrisya Icha mengklaim dirinya malah mendapatkan dugaan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. (antara/jpnn)

Setelah dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Medina Zein dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia