Inilah Ancaman Sanksi untuk Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jakarta, Masih Berani?

Selasa, 26 Juli 2022 – 09:19 WIB
Inilah Ancaman Sanksi untuk Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jakarta, Masih Berani? - JPNN.com Jakarta
Pemkot Jakbar tidak main-main menindak pelajar yang terlibat tawuran. Foto: dok jpnn

jakarta.jpnn.com, TAMAN SARI - Tawuran pelajar di Jakarta patut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sanksi bagi pelaku tawuran tidak main-main.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Junaedi menyatakan pihaknya membahas mekanisme pencabutan kartu Jakarta pintar (KJP) pelajar yang terlibat tawuran.

"Pencabutan KJP itu sudah diatur dalam peraturan gubernur atau pergub," katanya pada Selasa (26/7).

Junaedi menuturkan peraturan tersebut tertera dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Pendidikan.

Dalam pergub ini, disebutkan setiap siswa yang terlibat tawuran akan mendapatkan hukuman pencabutan fasilitas KJP.

Pencabutan KJP itu berawal dari laporan pihak kepolisian kepada sekolah bahwa ada beberapa murid yang terlibat tawuran.

Laporan tersebut diterima sekolah dan diserahkan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) selaku pihak yang mengelola KJP. "Setelah itu barulah P4OP melakukan proses penghentian," kata Junaedi.

Belum ada siswa sekolah negeri di wilayah itu yang menerima hukuman pencabutan KJP.

Pemkot Jakarta Barat menyiapkan sanksi bagi pelajar yang terlibat tawuran sesuai dengan pergub
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia