4 Petinggi ACT Bakal Ditahan? Brigjen Whisnu Bilang Begini
Selasa, 26 Juli 2022 – 23:34 WIB
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bareskrim menentukan nasib 4 petinggi ACT apakah ditahan atau tidak pada Jumat mendatang
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News