Pria Lansia Bakar Rumah Tetangga, Motifnya Bikin Geleng Kepala
jakarta.jpnn.com, PENJARINGAN - Warga Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dikejutkan oleh tindakan seorang lansia berinisial HA.
Pria lansia berumur 60 tahun tersebut nekat membakar rumah tetangganya.
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan pihaknya langsung menangkap dan menetapkan lansia tersebut sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan ditahan di Mapolsek Penjaringan,” ujarnya pada Minggu (7/8).
Menurut Ratna, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.
Kompol Ratna menerangkan lansia itu ditangkap lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.
Kemudian, HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Polsek Penjaringan menetapkan pria lansia pembakar rumah tetangga sebagai tersangka dan ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News