Pria Lansia Bakar Rumah Tetangga, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Senin, 08 Agustus 2022 – 10:55 WIB
Pria Lansia Bakar Rumah Tetangga, Motifnya Bikin Geleng Kepala - JPNN.com Jakarta
Polsek Penjaringan menangkap pria lansia yang nekat membakar rumah tetangganya. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, PENJARINGAN - Warga Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dikejutkan oleh tindakan seorang lansia berinisial HA.

Pria lansia berumur 60 tahun tersebut nekat membakar rumah tetangganya.

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan pihaknya langsung menangkap dan menetapkan lansia tersebut sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan ditahan di Mapolsek Penjaringan,” ujarnya pada Minggu (7/8).

Menurut Ratna, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Kompol Ratna menerangkan lansia itu ditangkap lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.

Kemudian, HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Polsek Penjaringan menetapkan pria lansia pembakar rumah tetangga sebagai tersangka dan ditahan
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia