Pendiri ACT Siap Dikorbankan setelah Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat

Jumat, 29 Juli 2022 – 22:05 WIB
Pendiri ACT Siap Dikorbankan setelah Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat - JPNN.com Jakarta
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Penyidikan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berjalan.

Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka. Salah satu yang menjadi tersangka ialah pendiri ACT Ahyudin.

Melalui pengacaranya, Ahyudin menyatakan sudah memperkirakan bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen menyebut kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku Pupun Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Jumat.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka siang ini pukul 13.30 WIB.

Dia menyatakan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri seusai Salat Jumat.

"Siang, selesai jumatan," ujarnya.

Ahyudin menyatakan sudah memperkirakan bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia