Pendiri ACT Siap Dikorbankan setelah Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Penyidikan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berjalan.
Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka. Salah satu yang menjadi tersangka ialah pendiri ACT Ahyudin.
Melalui pengacaranya, Ahyudin menyatakan sudah memperkirakan bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen menyebut kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku Pupun Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Jumat.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka siang ini pukul 13.30 WIB.
Dia menyatakan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri seusai Salat Jumat.
"Siang, selesai jumatan," ujarnya.
Ahyudin menyatakan sudah memperkirakan bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News