Mabes Polri Cekal 4 Petinggi ACT ke Luar Negeri, Kombes Nurul Berkata
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Bareskrim Polri mencekal empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban Lion Air agar tak kabur ke luar negeri.
Empat tersangka ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Global Islamic Philanthropy Hariyana Hermain.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Bareskrim meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal empat tersangka itu.
"Melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka, yakni A, IK, NIA, dan HH," kata Nurul, Kamis (28/7).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pencekalan dilakukan karena Ahyudin dkk dikhawatirkan kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata Nurul.
Dalam kasus itu, total dana yang diselewengkan Ahyudin dkk mencapai Rp 34 miliar.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Mabes Polri mencekal 4 petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) agar tidak kabur ke luar negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News