Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dibawa ke Mabes Polri, Ini Kasus yang Menjeratnya, duh
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan anggotanya ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Menurut dia, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri sudah memeriksa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar. Yang ada Kanit beserta anggotanya diamankan Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.
Menurut dia, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, tetapi hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," kata Zulpan.
Kanit, Perwira Unit, dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri.
"Dengan (Kapolsek Metro Penjaringan) sudah dikembalikan, kelihatannya tidak ada kaitannya. Nah, Kanit belum dikembalikan dari Mabes Polri," kata Zulpan.
Zulpan tidak memerinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.
Polda Metro Jaya menduga Kanit Reskrim Polsek Penjaringan menyalahgunakan wewenang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News