Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dibawa ke Mabes Polri, Ini Kasus yang Menjeratnya, duh
Rabu, 31 Agustus 2022 – 19:44 WIB
Selanjutnya, Zulpan mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran dengan mengambil tindakan tegas, khususnya Kanit, Panit, dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Polda berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etik, selama 20 hari. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menduga Kanit Reskrim Polsek Penjaringan menyalahgunakan wewenang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News