Sindikat Judi Online di Pluit Terbongkar, Kombes Nurul Ungkap Siapa Saja yang Terlibat
"Ada dua puluh sembilan CPU, empat dus simcard, satu laptop dan tujuh identitas berupa KTP delapan tersangka.
"Saat ini telah di lakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri," kata Nurul.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Lalu, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 25 juta.
Kemudian, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar," tutur Nurul. (cr3/jpnn)
Bareskrim membongkar sindikat judi online di Pluit, Jakarta Utara. Ada 8 pelaku yang ditangkap
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News