Vonis dan Denda yang Diterima Terdakwa Mantan ART Nirina Zubir Berat Banget
jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.
Pasangan suami istri tersebut didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.(mcr31/jpnn)
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir divonis 13 tahun penjara dan membayar denda sebegini, simak selengkapnya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News