Vonis dan Denda yang Diterima Terdakwa Mantan ART Nirina Zubir Berat Banget

Rabu, 17 Agustus 2022 – 22:03 WIB
Vonis dan Denda yang Diterima Terdakwa Mantan ART Nirina Zubir Berat Banget - JPNN.com Jakarta
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).

"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Pasangan suami istri tersebut didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.(mcr31/jpnn)

Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir divonis 13 tahun penjara dan membayar denda sebegini, simak selengkapnya

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia