Meraba Dada dan Bokong Siswi, Pria Cabul Ini Terima Akibatnya, Tak Ada Ampun!
jakarta.jpnn.com, CIRACAS - Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono menyatakan pihaknya bersama remaja karang taruna menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial FA di RW 4, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.
"Sudah ditangkap dan ditahan," katanya di Jakarta, Rabu (24/8).
Menurut Jupriono, pria cabul ini terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Jupriono menjelaskan kronologi kejadian pelecehan seksual tersebut. Pelaku tertangkap basah oleh remaja karang taruna dan sejumlah siswa SMA saat berulah di RW 4, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.
Petugas keamanan RW 4 Margono mengatakan pelaku ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 14.30 WIB setelah kedapatan meraba dada dan bokong seorang perempuan.
"Sempat diamankan di rumah Pak RT. Kalau tidak diselamatkan, mungkin sudah habis dipukuli. Banyak warga yang emosional, termasuk siswa, karena teman mereka jadi korban," kata Margono.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan warga, pelaku bukan pertama kali melakukan pelecehan di jalan lingkungan RW 4.
Ketika diinterogasi, FA mengaku sudah 16 kali melakukan pelecehan seksual selama rentan waktu satu tahun, terakhir di berbagai wilayah Kecamatan Ciracas.
Polsek Ciracas bersama warga berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News