Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat dari Kepolisian, Kasusnya Sungguh Memalukan
Selain itu, kata Dedi, mantan Kapolres itu diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dedi menyebutkan Kombes Pol EHH bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai I, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi mengatakan Kombes EHH menyatakan banding atas putusan itu.
Selain itu, Sidang KKEP juga memutuskan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Bandara Soekarno Hatta AKP N dan Kepala Sub Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekartno Hatta Iptu TA untuk diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun juga diberikan kepada Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Iptu PS dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota reserse narkoba.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi. (antara/jpnn)
Mantan Kapolres Bandara Soetta dipecat dari institusi kepolisian. Kasus yang menjeratnya mencoreng Polri
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News