Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat dari Kepolisian, Kasusnya Sungguh Memalukan
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merekomendasikan pemecatan terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariadja.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai hasil rekomendasi itu sudah tepat.
"Kami melihat sanksi rekomendasi ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan keputusan ini perlu diapresiasi publik," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (31/8) malam.
Menurut dia, sanksi berat terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta dan anak buahnya yang menyalahgunakan kewenangan dalam perkara narkoba harus diberikan dengan tegas.
"Tidak hanya itu, perilaku oknum yang menangani kasus narkoba baik itu di jajaran polsek, polres dan polda yang selama ini meresahkan masyarakat harus ditertibkan juga," katanya.
Edi mengatakan polisi yang membekingi narkoba bukan hanya diberikan sanksi pelanggaran etik, tapi jika memiliki unsur pidana maka harus diproses secara hukum.
"Kapolri sangat tegas memberantas narkoba. Kapolri berkali-kali minta seluruh kapolda harus tegas dan jangan ragu memberhentikan anggota yang membekingi narkoba untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata dosen hukum kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kombes EHH tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara narkoba sehingga penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mantan Kapolres Bandara Soetta dipecat dari institusi kepolisian. Kasus yang menjeratnya mencoreng Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News