ABG Nekat Menganiaya Sopir Taksi Online di Plumpang, Begini Kronologinya
"Intinya niat (tersangka) pelaku tidak membayar ongkos dari taksi daring tersebut," kata Putra.
Kronologi kejadiannya, kata Putra, tersangka mengarahkan sopir ke Stasiun Tanjung Priok lewat aplikasi daring.
Karena tidak bisa membayar ongkos taksi, tersangka meminta korban mengubah arah rute perjalanan mereka melewati Jalan Raya Plumpang di Koja.
Di tengah perjalanan itu, kata Putra, tersangka melukai pada beberapa bagian tubuh korban mulai dari kepala, punggung dan tangan sebelah kiri.
"Ada beberapa luka. Karena tidak memiliki uang untuk membayar ongkos taksi, (tersangka) pelaku menganiaya korban hingga korban mengalami luka berat," kata Putra.
Seusai kejadian nahas itu, Nur Cholik dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mulyasari Koja, Jakarta Utara, guna menjalani perawatan medis.
Tersangka dikenakan dugaan pidana penganiayaan dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun. (antara/jpnn)
Seorang ABG nekat menganiaya sopir taksi online di Jalan Plumpang, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News