5 Pelaku Prostitusi Anak Ditangkap, Polisi Temukan Celana Dalam dan Kondom
![5 Pelaku Prostitusi Anak Ditangkap, Polisi Temukan Celana Dalam dan Kondom - JPNN.com Jakarta](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/23/polres-metro-jakarta-selatan-menangkap-lima-terduga-pelaku-p-mu6f.jpg)
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi (kondom), enam kunci kamar hotel, tiga pakaian dalam, dan empat celana dalam.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi menangkap lima pelaku prostitusi daring anak di Cilandak Timur. Ada enam anak yang menjadi korban
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News