Satpol PP Cengkareng Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita

Kamis, 23 Juni 2022 – 20:21 WIB
Satpol PP Cengkareng Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita - JPNN.com Jakarta
Petugas Satpol PP Cengkareng menyita beberapa barang bukti miras di Jakarta Barat, Rabu (22/6). Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat

jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Asromidian menyatakan pihaknya terus memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal.

Kali ini, Satpol PP Kecamatan Cengkareng menyita delapan kardus miras tidak berizin di dua warung kelontong.

"Kami sita delapan dus minuman keras tidak berizin saat razia kemarin," kata Asromidian saat dihubungi di Jakarta Barat, Kamis (23/6).

Asro mengatakan, penyitaan itu berawal dari laporan masyarakat soal peredaran minuman keras lewat dua warung di kawasan Cengkareng.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung merazia warung di Jalan Pasar Dangdut dan Pasar Darurat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.

Saat menggerebek, petugas menemukan delapan kardus berisi botol miras tanpa izin resmi berbagai merek siap jual.

Pemilik warung dikenai teguran tertulis lantaran menjual minuman keras tanpa izin.

Jika kedapatan menjual lagi, petugas akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan menyegel warung tersebut.

Satpol PP Cengkareng mendapat tangkapan besar dari hasil razia pada Rabu (22/6)
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia