Satpol PP Cengkareng Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita
jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Asromidian menyatakan pihaknya terus memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal.
Kali ini, Satpol PP Kecamatan Cengkareng menyita delapan kardus miras tidak berizin di dua warung kelontong.
"Kami sita delapan dus minuman keras tidak berizin saat razia kemarin," kata Asromidian saat dihubungi di Jakarta Barat, Kamis (23/6).
Asro mengatakan, penyitaan itu berawal dari laporan masyarakat soal peredaran minuman keras lewat dua warung di kawasan Cengkareng.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung merazia warung di Jalan Pasar Dangdut dan Pasar Darurat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Saat menggerebek, petugas menemukan delapan kardus berisi botol miras tanpa izin resmi berbagai merek siap jual.
Pemilik warung dikenai teguran tertulis lantaran menjual minuman keras tanpa izin.
Jika kedapatan menjual lagi, petugas akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan menyegel warung tersebut.
Satpol PP Cengkareng mendapat tangkapan besar dari hasil razia pada Rabu (22/6)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News