Lihat Rumah yang Berubah Fungsi Jadi Tempat Usaha? Lapor Satpol PP! Tak Ada Ampun
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat usaha akan ditindak satuan polisi pamong praja (satpol PP).
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Eko Saptono menyatakan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi denda pemilik rumah karena akan mengganggu lingkungan di sekitarnya.
Menurut dia, perubahan fungsi rumah tinggal itu mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditindaklanjuti.
"Perubahan fungsi rumah tinggal dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum, seperti parkir liar, kebisingan, limbah, dan sebagainya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Eko Saptono di Jakarta, Jumat (21/10).
Eko menuturkan terdapat puluhan rumah yang tidak sesuai fungsinya sebagai tempat tinggal sehingga warga di sekitar merasa terganggu dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Sebanyak 69 orang selaku pemilik rumah telah melanggar Peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 mengenai ketertiban umum sehingga harus membayar denda.
"Puluhan tempat usaha ini mendapatkan pidana denda Rp 79.978.000 yang harus dibayarkan," tuturnya.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Jakarta Selatan Daniel Soalon menambahkan dengan penindakan ini masyarakat diharapkan tertib dalam membangun rumah tinggal sesuai fungsinya.
Pemilik rumah tinggal yang mengubah fungsi jadi tempat usaha bakal ditindak satpol PP karena menyalahi aturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News