Tegas, Polisi Tak Akan Menahan Pengguna Narkoba jika

Jumat, 21 Oktober 2022 – 22:37 WIB
Tegas, Polisi Tak Akan Menahan Pengguna Narkoba jika - JPNN.com Jakarta
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Pengguna narkoba yang melaporkan diri ke pihak berwajib tidak ditahan atau dipenjara, tetapi diberi pertolongan dengan direhabilitasi.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

"Jadi, bapak-ibu di rumah kalau lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh, segera lapor polisi. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara. Karena pengguna adalah direhab, bukan dipidana," katanya di Jakarta, Jumat (21/10).

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi. Sebab, pengguna narkotika dilindungi undang-undang.

"Pengguna harus segera direhab. Jadi, kalau ada temannya yang melenceng atau miring, segera lapor polisi, jangan takut. Anda dilindungi undang-undang," ujarnya.

Mukti menyebutkan keluarga adalah sistem pencegahan narkoba yang sangat efektif.

Karena itu, dia mengajak masyarakat meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas dan intensitas emosi dalam keluarga, serta melakukan pengawasan bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk menekan peredaran narkoba.

Mukti mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga seiring dengan kenaikan jumlah pengguna narkotika di Indonesia.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan pengguna narkoba yang melaporkan diri ke polisi tidak ditahan, tetapi
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia