9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus di Jakpus, Lihat tuh Barang Buktinya

Kamis, 22 September 2022 – 23:12 WIB
9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus di Jakpus, Lihat tuh Barang Buktinya - JPNN.com Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat jumpa pers tentang penangkapan 9 orang tersangka kasus narkotika di Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (22/9). Foto: Antara

jakarta.jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sembilan pelaku terduga kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan ganja pada 6-16 September 2022 di Jakarta dan Tangerang.

"Kami berhasil menangkap sembilan orang dan lokasinya berbeda-beda di Jakarta dan Tangerang," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers, Kamis (22/9).

Komarudin mengatakan di TKP pertama PS (23), IH (21), dan AS (21) ditangkap. Di TKP kedua, pihaknya menangkap SM (33). Di TKP ketiga polisi menangkap MS (42) dan TKP keempat 4 YP (28).

Petugas menyita barang bukti berupa 6,7 kilogram (kg) sabu-sabu, 3,1 kg ganja, serta 40 butir pil ekstasi.

Komarudin mengatakan tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," katanya. 

​​​​​​​Komarudin menambahkan proses hukum kepada mereka untuk narkotika jenis sabu terus berjalan dan mereka dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (antara/jpnn)

Polisi berhasil meringkus 9 pelaku penyalahgunaan narkoba di Jakarta Pusat

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia