Pj Gubernur DKI Keluarkan Perintah, ASN Ini Tak Bisa Ambil Cuti hingga Tahun Depan
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menunda pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menangani risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan.
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Kamis, menjelaskan penundaan cuti tahunan itu sesuai arahan Heru Budi.
Isi edaran itu ialah meminta para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Para wali kota di DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu menginstruksikan wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, lurah, dan kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim hujan menunda pelaksanaan cuti tahunan.
Penundaan cuti tahunan itu, kata dia, dilaksanakan sampai Februari 2023.
Baca Juga:
Penundaan cuti tahunan tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat peningkatan curah hujan mulai merata di Jakarta pada Oktober 2022 dan puncaknya pada Januari-Februari 2023 berdasarkan data BMKG. (antara/jpnn)
Pj Gubernur DKI Heru Budi mengeluarkan perintah yang berisi ASN ini tidak bisa mengambil cuti hingga tahun depan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News