Ada Truk Tinja Buang Limbah di Cawang, Dinas LH DKI Bilang Begini
Minggu, 20 November 2022 – 17:34 WIB
Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya pada Selasa (17/11), truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak truk tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000.
Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.(antara/jpnn)
Video truk tinja diduga membuang limbah domestik di saluran air kawasan Cawang, Jakarta Timur viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News