Soal Ibu Negara Diolok-olok di Media Sosial, Lemkapi Minta Polri Usut Pelakunya
jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan angkat suara soal Ibu Negara Iriana Jokowi yang diolok-olok di media sosial.
Menurut Edi, Badan Reserse Kriminal Polri seharusnya mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara tersebut.
"Mengolok-olok Ibu Negara di media sosial sudah masuk kategori ujaran kebencian. Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami pelakunya," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu malam.
Pelaku dapat diancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Edi.
Dia mengatakan pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.
"Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," katanya.
Walau tulisan itu sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, kata dia, pelaku harus tetap diproses karena permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.
"Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara," kata pemerhati kepolisian ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan angkat suara soal Ibu Negara Iriana Jokowi yang diolok-olok di media
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News